TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mencatat penerapan diskon harga gas untuk industri menjadi US$ 6 per Metric Million British Thermal Unit (MMBTU) terbukti berkontribusi untuk meningkatkan ekspor produk industri serta meningkatkan utilisasi.
“Contohnya di industri keramik. Sepanjang tahun 2020, utilisasi industri keramik secara akumulatif mencapai 56 persen. Walaupun utilisasi sempat turun menjadi 30 persen pada kuartal II akibat pandemi Covid-19, namun mampu beranjak naik hingga mencapai 60 persen di kuartal III, dan dapat kembali mencapai kondisi normal 70 persen di kuartal IV 2020,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam di Jakarta, Minggu, 27 Juni 2021.
Baca Juga:
Selain itu, diskon harga gas untuk industri berdampak pada peningkatan volume ekspor secara signifikan. Merujuk data Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), sepanjang Januari-September 2020, pengapalan produk keramik nasional mencapai US$ 49,8 juta atau meningkat 24 persen, dan secara volume menembus angka 12,8 juta meter kubik atau melonjak 29 persen.
Dirjen IKFT menambahkan pemberlakuan harga gas US$ 6 per MMBTU merupakan upaya negara untuk melindungi industri dalam negeri.
“Karena beberapa negara pesaing kita memberikan harga yang jauh lebih rendah, contohnya India,” kata Khayam.
Sementara, diketahui struktur biaya produksi komponen gas dalam industri cukup besar. Sebagai contoh, 26 hingga 30 persen di industri keramik. Sehingga, penurunan harga gas tersebut menambah kekuatan daya saing industri dalam negeri karena harga produknya menjadi lebih kompetitif, terlebih dengan kualitas dan desain yang sudah dikenal lebih baik.